طَـــلـَعَ الْبَـدْرُ عَــــلَيْنَا * مِــــنْ ثَنِّيـــــَةِ الْـوَدَاعِ.........وَجَــبَ الشُّـــــــــــــكْرُ عَلـَيْنَـــا * مَـــــا دَاعَ ِللهِ الــــــدَّاعِ

Sabtu, 06 Oktober 2012

MAKALAH KEADILAN



AL QUR’AN DAN KEADILAN

1.      Pendahuluan
Al Quran merupakan rangkaian petunjuk bagi umat Islam dalam menuju kehidupan yang bahagia dan sejahtera di dunia maupun di akhirat. Al Quran tidak hanya mengajarkan tentang ibadah baik hubungan seorang manusia dengan Tuhannya dan dengan manusia lainnya, tapi juga mengajarkan nilai-nilai kebenaran universal. Di sinilah salah satu letak kesempurnaan Al Quran. Ajarannya meliputi semua nilai-nilai kebenaran universal. Petunjuk-petunjuk tersebutlah yang kemudian dikembangkan dan diikuti oleh umat muslimin dalam menuju kesempurnaan. Salah satu nilai universal yang tercakup dalam Al Quran adalah nilai-nilai keadilan. Makalah ini akan menguraikan tentang keadilan dalam Al Quran. [1]
Menegakkan keadilan bukanlah hal yang mudah, karena keadilan menyangkut semua aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu dalam makalah ini akan disampaikan konsep-konsep keadilan berdasarkan Al-Qur’an, sehingga kita dapat mengetahui bagaimana Al-Qur’an sangat menjunjung tinggi akan keadilan.
2.      Pembahasan
a.           Defenisi Keadilan Dalam Alquran
Keadilan  adalah  kata  jadian  dari kata "adil" yang terambil dari  bahasa   Arab " 'adl ". Kamus-kamus bahasa Arab menginformasikan  bahwa  kata ini pada mulanya berarti "sama". Persamaan  tersebut  sering  dikaitkan  dengan  hal-hal   yang bersifat  imaterial.  Dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata "adil" diartikan: (1) tidak berat sebelah/tidak  memihak,  (2) berpihak    kepada   kebenaran,   dan   (3)   sepatutnya/tidak sewenang-wenang.[2]
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup tersebut dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Sebab orang lain pun mempunyai hak hidup seperti itu. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidupnya, sebagaimana kita mempertahankan hak hidup kita sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban maka sikap dan tindakan kita akan mengarah kepada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Kata ‘adl di dalam al-Quran memiliki aspek dan objek yang beragam, begitu pula pelakunya. Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna ‘adl (keadilan). Menurut penelitian M. Quraish Shihab, paling tidak ada empat makna keadilan, yaitu :
Ø  ‘adl dalam arti “sama”.
Al-Qur`an menggunakan term (al-`Adl) dan (al-Qisht) untuk pengertian keadilan. Dilihat dari akar katanya, term al-`Adl terdiri dari huruf `ain, dal dan lam. Maksud yang terkandung didalamnya ada dua macam, yaitu lurus dan bengkok. Makna ini bertolak belakang antara satu dan lainnya. Intinya ialah persamaan atau al-musawah.[3]
....... #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ...... الاية
“dan (menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Ø  ‘adl dalam arti “seimbang”.
Pengertian ini ditemukan di dalam S. al-Ma’idah (5): 95 dan S. al-Infithar (82): 7. Pada ayat yang disebutkan terakhir, misalnya dinyatakan,
Ï%©!$# y7s)n=yz y71§q|¡sù y7s9yyèsù ÇÐÈ  
“[Allah] Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan [susunan tubuh]-mu seimbang)”.
M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa keseimbangan ditemukan pada suatu kelompok yang di dalamnya terdapat beragam bagian yang menuju satu tujuan tertentu, selama syarat dan kadar tertentu terpenuhi oleh setiap bagian. Dengan terhimpunnya syarat yang ditetapkan, kelompok itu dapat bertahan dan berjalan memenuhi tujuan kehadirannya. Jadi, seandainya ada salah satu anggota tubuh manusia berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, maka pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan). keadilan di dalam pengertian ‘keseimbangan’ ini menimbulkan keyakinan bahwa Allahlah Yang Mahabijaksana dan Maha Mengetahui menciptakan serta mengelola segala sesuatu dengan ukuran, kadar, dan waktu tertentu guna mencapai tujuan. Keyakinan ini nantinya mengantarkan kepada pengertian ‘keadilan Ilahi’.
Ø  ‘adl dalam arti “perhatian terhadap hak individu dan memberikan hak itu kepada setiap pemiliknya”.
Pengertian inilah yang didefinisikan dengan “menempatkan sesuatu pada tempatnya” atau “memberi pihak lain haknya melalui jalan yang terdekat”. Lawannya adalah kezaliman, yakni pelanggaran terhadap hak pihak lain. Pengertian ini disebutkan di dalam S. al-An‘am (6): 152,
وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْكَانَ ذَاقُرْبَى
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat[mu]).“
Pengertian ‘adl seperti ini melahirkan keadilan sosial.
Ø  ‘adl dalam arti yang dinisbahkan kepada Allah.
‘Adl di sini berarti memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat saat terdapat banyak kemungkinan untuk itu. Jadi, keadilan Allah pada dasarnya merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. keadilan Allah mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah swt. tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah memiliki hak atas semua yang ada, sedangkan semua yang ada tidak memiliki sesuatu di sisi-Nya. Di dalam pengertian inilah harus dipahami kandungan S. Ali ‘Imran (3): 18, yang menunjukkan Allah swt. sebagai Qaiman bil-qisthi (قَائِمًا بِالْقِسْط =Yang menegakkan keadilan).
b.          Penafsiran Sayyid Quthb atas Ayat-ayat Keadilan
Ada sejumlah ayat al-Qur`an yang berkaitan dengan keadilan dan relevan dengan tema pembahasan, diantaranya adalah:
1.   Al-Qur`an secara tegas telah memberikan tuntunan agar berlaku adil kepada semua manusia. Hal ini ditegaskan Allah dalam surah al-Nisa ayat 58:
   * ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
“Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”

Sayyid Quthb menafsirkan ayat di atas bahwa keadilan itu bersifat mutlak yang berarti meliputi keadilan yang menyeluruh diantara semua manusia, bukan keadilan diantara sesama kaum muslimin dan terhadap ahli kitab saja. Keadilan merupakan hak setiap manusia mukmin ataupun kafir, teman ataupun lawan, orang berkulit putih ataupun berkulit hitam orang arab ataupun orang ajam (non arab).[4] Dalam menafsirkan ayat di atas, nampak sekali pembelaan Sayyid Quthb terhadap Islam, hal ini bisa dilihat ketika dia mengatakan bahwa memutuskan hukum dengan adil itu sama sekali belum pernah dikenal oleh manusia kecuali hanya di masa kepemimpinan Islam saja.[5]
2.   Al-Qur`an memberikan tuntunan agar ketika menegakkan keadilan tidak menggunakan hawa nafsu. Ada beberapa ayat yang menegaskan agar tidak cenderung kepada hawa nafsu, kebencian atau penghormatan ketika memutuskan perkara. Salah satu ayat tersebut adalah Firman Allah SWT:
  * $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà­ ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3tƒ $ÏYxî ÷rr& #ZŽÉ)sù ª!$$sù 4n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( Ÿxsù (#qãèÎ7­Fs? #uqolù;$# br& (#qä9Ï÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊ̍÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊÌÎÈ  
Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemashlahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Nisa : 135).

Menurut Sayyid Quthb ayat di atas merupakan amanat untuk menegakkan keadilan yang sebenarnya pada semua tempat dan keadaan dan semua manusia baik mukmin ataupun kafir, teman atau musuh, kaya ataupun miskin menurut pandangan Allah memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Dan menegakkan keadilan itu tidak karena kebaikan seseorang, golongan atau kelompok dan berusaha untuk melepaskan dari semua kecenderungan, hawa nafsu, kemashlahatan dan penghormatan tetapi semata-mata karena Allah.[6]
3.   Menegakkan keadilan itu semata-mata karena ketaqwaan kepada Allah. Hal ini dijelaskan Allah dalam surah al-Maidah ayat 8;
  $pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ  

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqw. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Sayyid Quthb memberikan penafsiran pada ayat ini bahwa berbuat adil itu harus yang mutlak tidak karena cenderung kasih sayang atau kebencian pada seseorang juga tidak karena kerabat, kemashlahatan atau hawa nafsu.[7] Keadilan itu muncul hanya karena ketaqwaan kepada Allah SWT.[8][9]
4.   Para Rasul membawa risah keadilan untuk manusia. Sebagaimana firman Allah SWT;
ôs)s9 $uZù=yör& $oYn=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ $uZø9tRr&ur ÞOßgyètB |=»tGÅ3ø9$# šc#uÏJø9$#ur tPqà)uÏ9 â¨$¨Y9$# ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( $uZø9tRr&ur yƒÏptø:$# ÏmŠÏù Ó¨ù't/ ÓƒÏx© ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 zNn=÷èuÏ9ur ª!$# `tB ¼çnçŽÝÇZtƒ ¼ã&s#ßâur Í=øtóø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# ;Èqs% ÖƒÌtã ÇËÎÈ  

“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.....”
(QS. al-Hadid : 25).

Setiap rasul itu datang untuk menetapkan keadilan di muka bumi untuk memperbaiki perbuatan-perbuatan dan rasa aman dari hawa nafsu. Maka mizan (keadilan) itu menjadi pegangan yang tetap bagi manusia, karena mereka menemukan di dalamnya sesuatu yang haq (kebenaran).[10]
Dari beberapa penafsiran Sayyid Quthb di atas dapat diambil kesimpulan sementara bahwa keadilan itu halus sebagaimana timbangan yang lurus, keseimbangan hak-hak manusia dan kebebasan. Dalam hal ini Sayyid Quthb mengidentifikasikan kepada Islam sebagai ajaran, karena dalam setiap pembahasannya tentang keadilan selalu merujuk pada al-Qur`an dan tidak bebas nilai. Sebagaimana yang dia katakan bahwa Islam datang dengan keadilan yang menanggung setiap pribadi dan kelompok yang merupakan undang-undang mutlak untuk dilaksanakan, tidak cenderung kepada hawa nafsu, tidak mengutamakan cinta kasih dan kebencian, tidak pula membedakan kaya, miskin, kuat dan lemah dalam menegakkannya.
Jadi apa yang dimaksud Sayyid Quthb tentang keadilan merupakan suatu yang agung, keadilan yang tidak dipengaruhi oleh ruang dan waktu, nafsu dan kecenderungan-kecenderungan lain. Keadilan yang menuntut perlakuan sama terhadap semua manusia tanpa terkecuali.
Adapun tujuan penegakkan keadilan menurut Sayyid Quthb adalah untuk memberi rasa aman dari kekacauan hawa nafsu dan berbenturannya kemashlahatan dan kemadharata. Dan yang paling penting adalah bertujuan untuk menuju ketaqwaan dan keridhaan Allah SWT. Sedangkan yang berhak untuk mendapatkan keadilan menurut penafsiran Sayyid Quthb adalah semua manusia berdasarkan manhaj rabbani baik yang mukmin maupun non mukmin, teman atau lawan kaya atau miskin, arab atau `ajam. Dan yang perlu diperhatikan lanjut Sayyid adalah menegakkan keadilan itu berdasarkan syari`at Allah, karena jika menegakkan keadilan itu tidak berdasarkan syari`at Allah, maka hal itu tidak berlangsung lama dalam kehidupan manusia dan hal itu merupakan kekacauan yang dihembuskan oleh orang-orang jahiliyah dan berdasarkan hawa nafsu.[11]  
3.      Penutup
Kata ‘adl (عَدْل) dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 28 kali di dalam al-Quran. Kata ‘adl sendiri disebutkan 13 kali, Kata ‘adl di dalam al-Quran memiliki aspek dan objek yang beragam, begitu pula pelakunya. Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna ‘adl (keadilan). Kata adil dalam Alquran mempunyai arti yang beragam dan mencakup pengertian dan bidang yang berbeda. Beberapa makna keadilan dalam Alquran adalah persamaan dalam hak, mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan, berada di pertengahan dan mempersamakan, seimbang, perhatian terhadap hak individu dan memberikan hak itu kepada setiap pemiliknya



[1] http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/02/keadilan-dalam-alquran.html
[3]  Abi al-Husain Ahmad Ibn Faris Ibn Zakariyya, (Selanjutnya disebut Ibn Faris) Mu`jam Maqayis al-Lughah, Juz V, t.tp : Dar al-Fikr, 1979, hal. 246.
[4] Sayyid Quthb, Fi Zhilal al-Qur`an, Jilid II, Kairo : Dar al-Syuruq, Cet. XVII, 1412 H/1992 M, hal. 690.
[5] Ibid, hal. 776.
[6] Ibid, hal. 776.
[7]Berkaitan dengan keadilan ini, Rasulullah menjelaskan dalam hadisnya; Wahai sekalian manusia, sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu telah sesat disebabkan mereka itu melaksanakan hukum atas orang-orang yang hina dan memaafkan orang-orang yang terhormat. Aku bersumpah, demi Allah, sekiranya Fatimah puteri Rasulullah mencuri sesuatu, niscaya kupotong tangannya. Lihat Abu Abdullah Muhammad Ibn Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari, Juz IV, Bandung : Maktabah Dahlan, t.t., h. 2856.
[8] Ibid

[10] Ibid, Jilid VI, hal. 3494.
[11] Ibid, Jilid VI, Hal 3495.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tinggalkan komentar anda!